Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa wilayah konsesi yang dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pascabencana di Sumatera berpotensi akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Perintah Pak Presiden bahwa kekayaan alam Indonesia itu semaksimal mungkin dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan oleh karena itu ada perintah agar kemarin yang dicabut itu nanti akan dikelola oleh Perhutani atau Inhutani," kata Menhut Raja Juli Antoni ditemui usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis.
"Ini sekarang sedang proses administrasi," tambah Menhut.
Dia mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan apakah Perhutani dan Inhutani akan mengelola konsesi tersebut. Pihaknya sendiri sudah melakukan komunikasi BUMN dan Danantara.
Baca juga: APHI: Pencabutan izin PBPH berdampak pada ekspor hasil hutan
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memastikan akan memproses pencabutan izin 22 perusahaan yang memegang PBPH karena dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," kata Menhut ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).
Sebelumnya
, pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin terhadap 28 perusahaan di Sumatera, karena diduga menjadi faktor penyebab banjir di Sumatera.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan mengelola konsesi dengan PBPH, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Baca juga: Wamenhut sebut 24 PBPH di Aceh-Sumut-Sumbar diaudit
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































