Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan kebijakan pemerintah terhadap larangan impor pakaian bekas demi melindungi kesehatan masyarakat hingga melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor karena untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, lanjut Mendag, pelarangan impor pakaian bekas memiliki beberapa alasan, pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi khususnya UMKM; kedua, multiplier effect lebih tinggi terhadap ekonomi ketika industri domestik hidup.
Baca juga: Polisi temukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas jaringan Korsel
"Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," tegas Mendag.
Lebih lanjut dia mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.
Beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan antara lain pada tanggal 17 Maret 2023 yaitu di Pekanbaru Riau, pihaknya menyita sejumlah 730 bal pakaian bekas. Kemudian 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, pihaknya menyita 824 bal; dan tanggal 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyita 112 bal pakaian bekas.
Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Rabu (4/2/2026). ANTARA/HariantoPewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































