Menaker tegaskan pentingnya pengawasan pemberian THR pekerja

2 weeks ago 18
Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat dalam implementasi pemberian tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Idulfitri.

“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan yang mereka tempati melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini.

“Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR,” kata Yassierli.

“Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya menambahkan.

Adapun Ombudsman RI baru-baru ini mencatat setidaknya terdapat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.

Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri.

Lebih lanjut, Ombudsman meminta Kemnaker dan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan, serta mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR.

Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli memastikan akan melaksanakan upaya-upaya berkaitan yang sejalan dengan regulasi pemberian THR yang ada.

“Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” ujar dia.

Yassierli pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Menaker isyaratkan bonus hari raya ojol diumumkan bersamaan SE THR

Baca juga: Anggota DPR usul THR dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran

Baca juga: Menaker sebut kewajiban pemberian THR masih tetap H-7 Idulftri

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |