Jakarta (ANTARA) - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang identik pada perayaan Hari Idul Fitri. Selain menjadi hak yang diterima oleh pekerja dari perusahaan, tradisi THR kerap kali diberikan sebagai uang saku anak-anak, saudara, atau orang terdekat.
Namun, dalam pembahasan ini, bagaimana sebenarnya hukum menurut Islam dalam meminta THR sebagai uang saku anak-anak atau saudara, terutama jika dilakukan dengan cara memaksa?
THR untuk uang saku anak-anak atau saudara, biasanya diberikan dari orang tua, paman, bibi, atau orang terdekat lainnya pada hari pelaksanaan Lebaran atau hari setelahnya.
Tradisi ini dianggap sebagai kebahagiaan, berbagi rezeki, dan bentuk kasih sayang dari orang yang lebih tua atau yang sudah bekerja kepada orang yang lebih muda atau yang belum bekerja.
Baca juga: Bolehkah membawa ponsel berisi Al-Quran ke toilet? Simak hukumnya
Memberi adalah suatu amalan yang mulia dalam agama Islam, yang telah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 3.
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya: "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."
Walaupun dinilai sebagai amal, pemberian THR sebagai uang saku ini tidaklah menjadi wajib, karena hanya diberikan jika mampu dan memiliki uang lebih.
Namun, dalam beberapa kasus, ada anak-anak atau bahkan orang tua yang secara langsung meminta uang THR, bahkan dengan paksaan untuk memberikannya.
Dalam ajaran Islam, meminta-minta bukanlah perbuatan yang dianjurkan terlebih lagi mereka dalam keadaan mampu, tetapi lain hal jika dalam keadaan darurat atau tidak mampu.
Baca juga: Hukum berkumur saat puasa, apakah bisa membatalkan?
Rasullullah SAW pernah bersabda,
"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka ia telah memperbanyak api neraka”. Kemudian, sahabat bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta?”, dan beliau menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam".
Jika seseorang dalam kondisi sulit dan meminta bantuan kepada kerabatnya yang mampu, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika meminta dilakukan tanpa kebutuhan mendesak atau bahkan dengan paksaan, maka tidak dibenarkan.
Sehingga dalam konteks meminta THR padahal tidak diberi secara sukarela dan ia meminta dalam keadaan mampu, sangat dianjurkan untuk tidak melakukannya.
Walaupun hukumnya bukan haram, meminta THR secara paksa memungkinkan dapat timbul rasa tidak nyaman atau tidak ikhlas dari pemberi. Sehingga lebih baik dihindari dan keberkahan perayaan Idul Fitri menjadi tidak berkurang.
Uang THR termasuk hadiah saat hari Lebaran, sehingga jika diberikan secara sukarela tanpa meminta, sangat diperbolehkan untuk diterima dengan baik dan tak boleh ditolak.
Sebagaimana Rasullullah SAW pernah bersabda kepada Umar bin Khaththab ketika menolak pemberiannya.
"Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah. Dan apa-apa yang tidak (diberikan kepadamu), maka jangan memperturutkan hawa nafsumu (untuk memperolehnya)". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Hukum bergosip saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Bolehkah membawa ponsel berisi Al-Quran ke toilet? Simak hukumnya
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025