Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tengah menyiapkan peraturan baru hingga merekrut Duta Anti-kekerasan, guna menekan angka kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.
Mendikdasmen menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap masih tingginya kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah, yang bahkan tidak sedikit berujung pada kematian murid.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas masih tingginya kekerasan yang terjadi di sekolah, baik yang terjadi di sekolah itu sendiri maupun di luar jam sekolah. Ini yang memang menjadi agenda kami untuk memperbaiki,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai membuka kegiatan Peluncuran Bulan Guru Nasional di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta pada Jumat.
Baca juga: Luncurkan Bulan Guru Nasional, Mendikdasmen beri semangat para guru
Salah satu langkah yang diambil pihaknya ialah membentuk Duta Antikekerasan yang melibatkan para murid itu sendiri, baik melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), gerakan kepanduan, ataupun pendekatan lainnya.
Para Duta Antikekerasan ini, lanjutnya, akan bekerjasama dengan pihak sekolah untuk memberikan edukasi sekaligus memperbaiki isu kekerasan di lingkungan sekolah masing-masing dengan metode tutor sebaya atau peer teaching.
“Mudah-mudahan dengan pendekatan ini berbagai kekerasan dapat kita kurangi dan kemudian situasi di sekolah bisa semakin aman, semakin nyaman untuk anak-anak semuanya bisa belajar dengan gembira, belajar dengan penuh semangat,” imbuh Mendikdasmen.
Baca juga: Sambut Hari Guru, pemerintah naikkan insentif guru honorer mulai 2026
Di samping itu pihaknya juga tengah menyusun peraturan menteri hingga aturan teknis terbaru guna memperbaiki layanan bimbingan konseling guru kepada murid agar mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan personal, sehingga para murid tidak hanya sekedar mendapatkan pendampingan akademik, namun juga pendampingan psikologis, spiritual, moral, maupun sosial.
“Jadi sekarang sedang kami persiapkan untuk peraturan menterinya dan penghitungannya, karena pendampingan itu nanti dihitung, diekuivalensikan dengan jam mengajar guru, ini bukan penambahan beban tugas guru, tapi pemenuhan tugas guru sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Jadi nanti teknisnya mudah-mudahan bisa kami sampaikan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Ia pun menambahkan pendampingan guru terhadap siswa tersebut dapat dilakukan secara nonformal, sehingga guru wali nantinya dapat mendampingi murid di luar jam pelajaran dengan cara-cara yang lebih humanis.
Baca juga: Pelajaran budi pekerti harus digalakkan di sekolah, cegah perundungan
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































