Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan yang menolak kasasi tiga anggota TNI AL yang terlibat pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil di Tangerang, menegaskan kewajiban pembayaran restitusi kepada korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan putusan itu menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Dia menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.
"Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Sabtu.
Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
Menurut dia, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.
Selain itu, dia menilai arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Ia juga menilai Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
Adapun dalam putusan kasasi, hakim memutuskan Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dipidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa I juga wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.
Selain itu, hakim juga memutuskan Terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli dipidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer, serta wajib membayar restitusi kepada keluarga Alm. IA sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.