LPS dan 4 asosiasi asuransi teken sinergi persiapan penjaminan polis

2 hours ago 1

Nusa Dua, Bali (ANTARA) -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama empat asosiasi industri asuransi di Indonesia menandatangani kerja sama persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP) yang mulai dilaksanakan pada 2028.

“Perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah dua aspek yang menjadi pertimbangan utama untuk PPP,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Penandatangan kerja sama itu dilakukan bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) di sela puncak Hari Asuransi 2025 di Nusa Dua, Bali.

Ada pun kerja sama LPS dengan asosiasi industri asuransi itu meliputi beberapa ruang lingkup yakni penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP.

Kemudian, kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP.

Selain itu, kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi dan kerja sama riset terkait industri asuransi.

Saat ini, lanjut dia, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang rencananya program itu mulai aktif pada 2028.

Rumusan kebijakan PPP dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan.

“Apabila dinamika dalam sektor keuangan menuntut kami menerapkan ini di awal, tentu dengan dukungan dari otoritas (OJK), asosiasi dan pelaku industri, kami yakin kami bisa melakukan lebih awal dibandingkan waktu paling lama yang disyaratkan dalam undang-undang (UU),” ucapnya.

Pihaknya akan menjadi otoritas penjaminan polis sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Baca juga: Anggito komitmen tingkatkan kinerja LPS di masa kepemimpinannya

Baca juga: Menkeu Purbaya nilai dua wamen cukup "irit gaji"

Baca juga: Purbaya sampaikan pesan untuk Ketua LPS baru

PPP merupakan mekanisme yang serupa dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan dan sudah umum diselenggarakan di sejumlah negara.

“Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP,” ucapnya.

Apabila PPP terlaksana, lanjut dia, maka akan menguntungkan kepentingan publik khususnya pemegang polis, dengan adanya komunikasi positif antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi.

Sementara itu, Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan kerja sama itu merupakan salah satu tonggak besar perjalanan industri asuransi tanah air.

PPP, lanjut dia, yang saat ini dalam tahap penyusunan peraturan pemerintah (PP), akan menguatkan sektor keuangan nasional.

“Tapi dengan catatan bahwa implementasi dilakukan bertahap dan terukur utamanya dengan memperhatikan kesiapan industri,” ucap Budi.

Baca juga: Prabowo lantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS

Baca juga: LPS: Niat dan kemampuan menabung konsumen di September sedikit menurun

Baca juga: Purbaya sebut pencalonan Anggito jadi Ketua LPS sesuai UU

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |