Literasi digital lengkapi penerapan perlindungan anak di ranah digital

1 month ago 14

Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah masyarakat di Kota Bandarlampung menyatakan bahwa penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak perlu dilakukan untuk melengkapi penerapan kebijakan perlindungan anak di ranah digital.

"Terkait kebijakan pembatasan akses platform media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang akan diterapkan pada 28 Maret. Sebagai orang tua tentu kami mendukung kebijakan tersebut, sebab melihat tujuan pemerintah sangat baik untuk melindungi anak-anak," ujar salah seorang warga Bandarlampung Oktavia di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berlebihan serta mengurangi kecanduan akan gawai.

"Tapi menurut saya sebagai orang tua yang memiliki anak berusia di bawah 16 tahun, keberhasilan untuk mencapai tujuan itu juga tidak bisa lepas dari peran tua masing-masing," katanya.

Kemudian penerapan kebijakan tersebut perlu juga diperlengkapi dengan penguatan literasi digital untuk orang tua serta anak-anak.

"Jadi tidak cukup dengan kebijakan pemblokiran saja, tapi juga perlu diiringi dengan literasi digital untuk orang tua dan anak-anak juga," ucap dia.

Tanggapan serupa juga dikatakan oleh warga Bandarlampung lainnya Erica.

"Pembatasan penggunaan platform media sosial untuk anak di bawah 16 tahun memerlukan pemahaman etika secara digital, lalu keamanan digital, kemampuan untuk memanfaatkan ruang digital untuk hal bermanfaat. Dan ini perlu diberikan pemahaman ke orang tua, agar nanti saat anak sudah di usia yang legal masuk ke ranah digital mereka tidak bingung," kata Erica.

Ia mengatakan saat ini pemahaman literasi digital masih kurang dipahami secara luas oleh masyarakat, dan menjadikan masyarakat hanya sebagai konsumen platform media sosial tanpa memahami keamanan, etika dan kecakapan digital secara mendalam.

"Oleh karena itu dengan penguatan literasi digital ini orang tua bisa menjadi pembimbing bagi anak-anaknya. Dan saat anak mendapatkan pengetahuan literasi digital di sekolah, mereka akan menjadi agen perubahan penggunaan platform digital bagi anak-anak atau orang dewasa lain yang belum memahaminya," tambahnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan itu mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut mendukung peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca juga: Kemendukbangga perkuat delapan fungsi keluarga dukung PP Tunas

Baca juga: Pengamat: PP Tunas dorong plaftform digital cegah "child grooming"

Baca juga: PP TUNAS berlaku, Kemenag perkuat literasi digital bagi siswa & santri

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |