Legislator DPRD Makassar tetap jalankan aktivitas kedewanan 

2 weeks ago 11

Makassar (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Anwar Faruk mengatakan, legislator DPRD Kota Makassar tetap menjalankan aktivitas kedewanan meski tidak ada kantor secara fisik pasca gedung DPRD terbakar akibat aksi demo beberapa waktu lalu.

"Meski tidak ada kantor fisik, kami tetap melanjutkan agenda penting melalui rapat virtual," kata Anwar di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, salah satu agenda itu adalah rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas jadwal paripurna APBD perubahan tahun 2025.

Menurut dia, aktivitas kedewanan tidak boleh tertunda karena persoalan bangunan fisik. Karena itu rapat paripurna pembahasan APBD perubahan tetap akan digelar sesuai jadwal.

Kendati demikian, lanjut dia, untuk sementara pihaknya mendorong Pemerintah Kota Makassar membantu penyediaan kantor sementara agar koordinasi dan pelayanan publik dapat berjalan lancar.

"Jadi agenda kedewanan tetap harus berjalan tidak boleh terlambat meskipun saat ini belum memiliki gedung," katanya.

Menurut dia, yang terpenting bukan persoalan kondisi fisik gedung melainkan keseimbangan program rakyat yang tertuang dalam APBD perubahan tidak boleh berhenti.

Alasannya, karena ada persoalan perbaikan jalan lingkungan, drainase, sekolah fasilitas kesehatan, gaji imam hingga bantuan sosial, semua itu harus berjalan.

Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 maka akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD Pokok 2026-2027. Karena itu, ruang partisipasi masyarakat tetap dibuka luas termasuk memanfaatkan fasilitas platform digital.

Baca juga: Polda Sulsel tetapkan 11 tersangka kerusuhan pembakaran DPRD

Baca juga: BPBD: 67 mobil terbakar dalam kerusuhan di Kantor DPRD Makassar

Baca juga: Menteri PANRB berdukacita atas kematian tiga ASN di DPRD Makassar

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |