Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi) membuka posko pengaduan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.
Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said mengatakan maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja menjadi perhatian serius.
"LBH Sarbumusi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia," kata Muhtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan pembukaan posko ditempuh setelah LBH Sarbumusi menerima berbagai keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja.
Dia menyebutkan kondisi seperti itu menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.
“Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja,” ujarnya.
Baca juga: Menaker terbitkan SE larangan penahanan ijazah pekerja
Melalui posko ini, LBH Sarbumusi membuka ruang pengaduan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun pascapemutusan hubungan kerja (PHK).
"Semua layanan diberikan secara gratis, profesional, dan terjaga kerahasiaan pelapor," ujarnya.
Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jl Raden Saleh Nomor 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp 082114652045 (Official Lbh Sarbumusi) dan formulir pengaduan secara daring atau online melalui https://bit.ly/FormulirPengaduanIjazah.
Muhtar pun mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai posko tersebut guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.
“Ijazah adalah hak pribadi, tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama," ucap Muhtar.
Sebelumnya, Selasa (20/5), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
SE diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, yang sudah terjadi dalam periode yang lama di Indonesia.
Baca juga: Puan: SE larangan penahanan ijazah harus dibarengi pengawasan dan sanksi
aca juga: Perusahaan yang menahan ijazah karyawan bakal dicabut izinnya
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025