Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis, 1 Januari 2026.
"Dalam rangka Libur Nasional Memperingati Tahun Baru 2026, pelayanan SIM pada Kamis, 1 Januari 2026, pelayanan SIM (Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK Jakarta dan Unit SIM Keliling) diliburkan dan dibuka kembali pada 2 Januari 2026," demikian dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka akan melalui proses penerbitan SIM baru.
Selain pelayanan SIM keliling, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten juga ditutup pada Kamis, 1 Januari 2026.
Tak hanya pelayanan luring, pelayanan daring aplikasi SIGNAL juga ditutup pada hari ini.
Polda Metro Jakarta kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Jumat, 2 Januari 2026.
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































