Lapas Cipinang-Polri ungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan malam

8 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

"Berhasil diungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate melalui operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri dan Lapas Cipinang," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, operasi ini sebagai bentuk implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta berbagai modus penipuan yang melibatkan jaringan terorganisir.

"Khususnya, dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Wachid.

Wachid menyebut, pengawasan di Lapas Kelas I Cipinang terus diperketat melalui sistem pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.

Dia juga mengatakan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun penyimpangan lainnya di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Baca juga: Lapas Cipinang razia kamar napi usut dugaan adanya vape etomidate

"Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Wachid.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan hasil koordinasi yang intensif dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang.

Informasi awal mengenai peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak Lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate bisa diungkap dengan cepat," kata Kevin.

Dia menjelaskan, jaringan ini merupakan sindikat terorganisir yang telah menjalankan aktivitas ilegalnya dalam waktu yang cukup lama dan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, aparat berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini para pelaku dengan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kevin.

Baca juga: Lapas Narkotika Cipinang gagalkan penyelundupan 24 paket narkoba dalam rokok

Kevin juga menyampaikan apresiasi kepada Lapas Cipinang atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat membantu mempercepat penindakan terhadap jaringan narkotika yang terorganisir.

"Dukungan yang diberikan dari Lapas memudahkan kita dalam pengungkapan ini," kata Kevin.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di salah satu tempat hiburan malam di kawasan B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui metode "undercover buy".

"Undercover buy" yakni teknik penyamaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membeli barang ilegal dari target pelaku.

Dalam operasi itu, total sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Polisi menduga jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi dan terorganisir, sehingga mampu beroperasi dalam jangka waktu panjang sebelum akhirnya terungkap.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran distribusi narkotika ke berbagai lokasi hiburan malam lainnya di Jakarta.

Baca juga: Bareskrim ungkap kasus peredaran narkoba di B Fashion Hotel

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |