Jakarta (ANTARA) -
Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (1/10) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan terjadi sejak Agustus 2025 hingga pelaku sengaja beli pisau baru pada kasus penikaman lansia di Jakarta Barat.
Berikut rangkumannya:
1. Polisi: Kasus pencabulan anak di Jaksel terjadi sejak Agustus 2025
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.
"Waktu kejadiannya ini sudah dari Agustus 2025 sampai tanggal 23 September 2025. TKP-nya itu berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Berita selengkapnya di sini
2. Polisi ungkap motif dua sejoli yang buang bayi di Palmerah Jakbar
Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkapkan motif dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang tega membuang bayinya di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat, lantaran merasa malu.
Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo mengatakan, bayi malang yang dinyatakan meninggal sehari setelah dibuang itu ternyata hasil hubungan gelap kedua pelaku
Berita selengkapnya di sini
3. Polisi segera rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Jakbar
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian segera merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya yang terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita persiapkan dulu semuanya. Kita akan rekonstruksi kasusnya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Berita selengkapnya di sini
4. Polisi tangkap tiga penipu berpura-pura jadi penagih utang di Jakut
Jakarta (ANTARA) - Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) yang diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi penagih utang untuk mengambil motor korban yang ditarget di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 September 2025.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.
Berita selengkapnya di sini
5. Kasus penikaman lansia di Jakbar, pelaku sengaja beli pisau baru
Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pelaku yang menikam lansia berinisial SB (65) hingga tewas di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9) itu sengaja membeli sebilah pisau baru sebelum melakukan tindak kriminal tersebut.
"(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman)," kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Berita selengkapnya di sini
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.