Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Pimpinan KPU Ponorogo, Jawa Timur memastikan bupati dan wakil bupati terpilih yang segera dilantik dan menjabat sebagai kepala daerah periode 2025-2029 tetap menerima gaji penuh sesuai periodisasi jabatan meski masa kepempimpinannya terpotong 11 bulan akibat pilkada serentak.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Rabu menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Regulasi tersebut mengatur hak kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akibat penyesuaian jadwal Pilkada serentak.
"Aturan ini memastikan kepala daerah tetap menerima hak gaji pokok sesuai masa jabatan yang terpangkas," ujar Arwan.
Baca juga: Prabowo Subianto: Gaji kepala daerah harus besar hindari korupsi
Baca juga: Akademisi katakan eks napi koruptor juga miliki hak politik
Selain gaji pokok, menurut dia, kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya juga berhak atas gaji pensiun senilai satu kali gaji, yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Seluruh hak tersebut harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan," katanya.
Terkait mekanisme pencairan, Arwan menegaskan hal itu bukan kewenangan KPU.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: KPK sebut gaji kepala daerah kecil tak sepadan dengan tanggung jawab
Baca juga: Ganjar minta kepala daerah bersabar terkait gaji
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025