KPK: Tersangka impor barang KW pakai lebih dari satu mobil operasional

2 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memakai lebih dari satu mobil operasional.

“Mobil operasionalnya juga tidak hanya satu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Lebih lanjut Asep mengatakan KPK menduga para tersangka sebelumnya mengumpulkan uang dugaan tindak pidana korupsi untuk membeli beberapa mobil operasional.

Menurut dia, mobil-mobil itu tidak sebatas dipakai untuk operasional, tetapi juga untuk menyimpan sebagian uang hasil korupsi.

“Jadi, ada juga uang yang disimpan di mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kebutuhan mendesak para tersangka seperti membeli kebutuhan yang mendesak hingga memberikan uang kepada yang membutuhkan.

Dengan demikian, kata dia, para tersangka tidak perlu repot-repot untuk mengambil uang ke sejumlah rumah aman atau safe house.

“Jadi, tidak harus mengambil dulu ke safe house, gitu ya. Kalau ada keperluan, mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Baca juga: KPK ungkap alasan tersangka kasus barang KW punya banyak rumah aman

Baca juga: Alasan KPK baru tetapkan Budiman Bayu tersangka meski terjaring OTT

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |