Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita empat bidang tanah di Jawa Timur senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pada 15-22 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan, yakni berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan keempat bidang tanah tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa tersangka diduga membeli tanah tersebut senilai Rp8 miliar.
Baca juga: KPK lanjutkan penyidikan kasus suap dana operasional Pemprov Papua
“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan oleh pihak lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: KPK panggil ASN Kementan jadi saksi kasus pengadaan pengolahan karet
Baca juga: KPK panggil Dirjen PSP Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025