KPK periksa polisi dan jaksa untuk usut THR dari Bupati Rejang Lebong

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Polri dan dua jaksa untuk mengusut dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Selain itu, KPK mengusut hal yang sama dengan memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.

“Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan kelima saksi tersebut adalah MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, RW selaku jaksa pada Kejari Rejang Lebong, serta NA selaku ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan identitas para tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: KPK sita Rp1 M usai geledah selama 3 hari terkait kasus Rejang Lebong

Baca juga: KPK duga Bupati Rejang Lebong berulang kali terima uang imbalan proyek

Baca juga: OTT Bupati Rejang Lebong, KPK sita Rp756,8 juta

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |