Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, hingga Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 13 orang saksi untuk mengusut kasus tersebut.
Mereka adalah MAR selaku ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, PI selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL selaku aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Riau, serta HS dan FK selaku pihak swasta.
Kemudian FY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, dan AI selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau.
Selanjutnya EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BAS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah (PI) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (FY).
Baca juga: KPK sita uang Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Riau
Baca juga: KPK akan periksa SF Hariyanto usai geledah rumah pribadi dan rumdin
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Baca juga: KPK sita dokumen hingga uang dari rumah pribadi dan rumdin SF Hariyanto
Baca juga: KPK dalami pergeseran anggaran saat Abdul Wahid menjabat Gubernur Riau
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































