KPK panggil pegawai KPU RI terkait kasus Harun Masiku

2 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Atas nama S," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

S adalah Sagiyo yang merupakan Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat KPU RI.

Pada pekan ini, Senin (28/4), KPK sempat memanggil mantan Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti dan seorang wiraswasta bernama Imelda terkait kasus Harun Masiku itu.

Pada Selasa (29/4), KPK memanggil mantan Sekretaris Wahyu Setiawan pada 2017–2020, Rahmat Setiawan Tonidaya.

Baca juga: KPK periksa eks Sekretaris Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku

Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus tersebut sekaligus anggota KPU RI pada periode 2017–2020.

Selain Rahmat, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Sri Muliani Dewiningsih.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Baca juga: KPK panggil mantan Inspektur KPU RI terkait kasus Harun Masiku

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Hasto disebut talangi Rp1,5 miliar jadikan Harun Masiku anggota DPR

Baca juga: KPK periksa keterangan akuntan terkait kasus Harun Masiku

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |