KPK panggil eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo jadi saksi kasus EDC bank

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank yang juga menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024, Indra Utoyo (IU) sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU, mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lain, yakni IP selaku Country Manager PT Verifone Indonesia, IAK selaku Dirut PT Jaring Mal Indonesia, dan HAW selaku pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian saksi tersebut adalah Irni Palar (IP) dan Indra Aris Kuniawan (IAK).

Adapun pemanggilan untuk Irni Palar tersebut merupakan yang keenam kalinya. Sebelumnya pada 17 Juli 2025, 7 Agustus 2025, 12 Agustus 2025, 22 Agustus 2025, dan 2 September 2025.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Baca juga: KPK sita sepeda senilai Rp150 juta dari Catur Budi Harto

Baca juga: KPK sita uang Rp10 miliar dari pihak swasta terkait kasus EDC bank

Baca juga: KPK usut aliran uang kasus mesin EDC bank ke direksi Qualita Indonesia

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |