KPK mulai periksa pokmas soal dugaan korupsi "wasbang" di Situbondo

5 hours ago 2

Situbondo (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, mulai memeriksa kelompok masyarakat dan pelapor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.

Informasi diperoleh ANTARA, ada puluhan kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana kegiatan wasbang fiktif yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK mulai hari Rabu hingga Sabtu (24/5) di Mapolres Situbondo, Jawa Timur.

Kuasa hukum Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Supriyono mengatakan pihaknya mendampingi kliennya datang ke Polres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami sudah di salah satu ruangan polres bersama klien (ketua dan bendahara pokmas serta pelapor," kata Supriyono.

Baca juga: Pokmas di Situbondo dipanggil KPK terkait korupsi wasbang DPRD Jatim

Dari pantauan, sejumlah ketua dan bendahara kelompok masyarakat tiba di Polres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 9.30 WIB.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain kelompok masyarakat atau pokmas, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor.

"KPK tentunya akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi atau keterangan terkait perkara tersebut," ujar Budi.

Baca juga: KPK: 21 tersangka potong dana hibah pokmas Jatim hingga 20 persen

Pada Rabu, 16 April 2025, penyidik KPK membawa satu bendel dokumen barang bukti elektronik dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.

Barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp terlapor anggota DPRD Jatim inisial ZY dan beberapa lembar berkas print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023 itu dibawa penyidik KPK dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Yesi Rahmatillah.

Dalam laporannya ke KPK sebelumnya, terlapor inisial ZY (anggota DPRD Jatim) dan UL diduga memperalat Pokmas Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut sebesar Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.

Baca juga: KPK: Penggeledahan di Situbondo terkait kasus dana hibah Jatim

Baca juga: KPK bawa barang bukti elektronik dugaan korupsi "wasbang" di Situbondo

Baca juga: KPK dalami pembelian tanah dengan uang hasil korupsi dana hibah Jatim

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |