Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) untuk tetap hati-hati saat mengeksekusi rencana strategis berupa pembelian hasil pertambangan rakyat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Antam harus hati-hati karena berdasarkan temuan lembaga antirasuah pada sejumlah daerah, wilayah tambang rakyat secara faktual masih dikuasai kelompok tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Ini harus disikapi serius agar tidak merugikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Antam nyatakan siap beli emas dari tambang rakyat yang legal
Oleh sebab itu dia mengatakan KPK mengingatkan rencana strategis Antam untuk masuk ke sektor tambang rakyat harus dibarengi dengan mitigasi risiko yang ketat.
Terlebih, kata dia, KPK memandang setiap keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu dikawal dengan tata kelola yang kuat guna mencegah penyimpangan di tengah kompleksitas industri pertambangan.
Selain itu dia mengatakan Antam tetap perlu memastikan operasional perusahaan tidak sebatas berorientasi pada profit, tetapi juga memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
Baca juga: KPK sita properti 5.000 meter persegi terkait perkara korupsi Antam
Sementara itu Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengakui transformasi perusahaan pada saat ini menghadapi tantangan makroekonomi, dinamika geopolitik, hingga regulasi yang semakin kompleks.
Oleh karena itu Untung mengatakan Antam menggandeng KPK untuk memperkuat mitigasi risiko hukum di tengah kompetisi pasar global melalui berbagai rekomendasi perbaikan.
Menurut dia, Antam memandang kolaborasi dengan KPK menjadi penting untuk memastikan setiap keputusan bisnis selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik.
Baca juga: Danantara ungkap alasan Antam dan PTBA kembali berstatus Persero
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































