KPK imbau pengadaan 105.000 mobil dari India agar taat prosedur

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau rencana pengadaan 105.000 unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau pemerintah agar taat prosedur.

"KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengingatkan agar kendaraan yang menjadi objek pengadaan harus sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

"Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya," katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan unsur pengawas menjadi penting dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk kebutuhan pengadaan kendaraan oleh Agrinas.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi dugaan penunjukan langsung dua produsen mobil asal India oleh Agrinas untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Sebelumnya, kabar mengenai langkah impor oleh Agrinas diumumkan perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd (M&M), dalam laman perusahaan mereka pada 4 Februari 2026.

M&M mengumumkan akan memasok sebanyak 35.000 unit Scorpio pikap.

Pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota kepada media di tanah air mengonfirmasi mengimpor 105.000 mobil dari perusahaan India.

Ratusan ribu kendaraan tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 dari M&M, kemudian 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.

Baca juga: Dasco pesan ke pemerintah agar tunda rencana impor 105 ribu mobil

Baca juga: Anggota DPR: Impor 105.000 mobil India kontras dengan komitmen Prabowo

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |