Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan praperadilan atas status tersangka pada kasus kuota haji.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan pada prinsipnya pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.
Baca juga: Mantan Menag Yaqut ajukan praperadilan soal tersangka kuota haji
Baca juga: KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
Baca juga: Penasihat Hukum Yaqut hormati proses penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































