Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa anggota DPR RI Anwar Sadad telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Saksi hadir dan didalami terkait alokasi dana hibah serta mekanisme penganggarannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa Anwar Sadad hadir bersama empat orang saksi lainnya, dan diperiksa penyidik KPK di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, yakni pada Kamis (26/6).
Sementara empat orang saksi lain yang diperiksa bersama Anwar Sadad, yakni mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua orang pihak swasta bernama Abd. Motollib dan Firman Ariyanto, serta pengurus Kaconk Mahfud Institute.
Baca juga: KPK: Anggota DPR Anwar Sadad absen dua kali jadi saksi kasus dana hibah
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Anwar Sadad telah absen dua kali saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Alasan ketidakhadiran pertama karena ada kegiatan partai politik dan alasan kedua karena ada kegiatan kedewanan.
KPK terakhir kali memanggil Anwar Sadad sebagai saksi kasus korupsi dana hibah tersebut pada 23 Juni 2025.
Baca juga: Kasus dana hibah, KPK usut dan sita aset milik anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Baca juga: KPK segera umumkan identitas 21 tersangka kasus dana hibah Jatim
Baca juga: KPK: 21 tersangka potong dana hibah pokmas Jatim hingga 20 persen
Baca juga: Wakil Bupati Situbondo akui diperiksa KPK soal tersangka dana hibah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.