Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, KPK sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Ia menjelaskan KPK melakukan hal itu karena menduga terdapat barang bukti dugaan korupsi pada ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.
Baca juga: KPK duga anggota DPRD jadi perantara pada kasus Anom Widiyantoro
“Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line (garis KPK, red.) untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai meskipun segelnya telah dicabut oleh orang luar lembaga antirasuah, Budi tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas.
“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujarnya mengisyaratkan KPK tidak sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai, meskipun sudah melakukan penyegelan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Baca juga: KPK dalami mutasi hingga promosi jabatan di Pemkab Pemalang
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda
Adapun dalam persidangan untuk terdakwa Budiman pada 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai. Namun, segel tersebut sudah hilang saat tim KPK kembali ke lokasi.
Baca juga: KPK dalami proyek yang dikerjakan PT Cahaya Mas Cemerlang di Bengkulu
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































