Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang kepatuhan platform digital melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kunci keberhasilan dari peraturan tersebut.
"Keberadaan PP Tunas harus diikuti dengan komitmen dan kepatuhan semua platform digital. Kepatuhan platform melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dimandatkan PP Tunas akan menjadi kunci keberhasilan PP Tunas dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ranah digital," kata Anggota KPAI Kawiyan dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, platform digital harus mematuhi seluruh pasal yang termuat dalam PP Tunas, seperti klasifikasi usia pengguna, klasifikasi risiko platform, pembatasan akses berdasarkan usia, perlindungan data pribadi anak, moderasi konten, transparansi algoritma, keharusan platform digital melakukan edukasi dan literasi kepada orang tua dan anak, mekanisme pengaduan, dan audit kepatuhan.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas itu.
Baca juga: Tunasdigital.id sediakan panduan untuk lindungi anak di ruang digital
PP Tunas mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.
Selanjutnya, platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak berusia di bawah 16 tahun.
Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.
Kebijakan PT Tunas ini mulai diterapkan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, ada delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga: Psikolog: Orang tua dan sekolah harus aktif dukung penerapan PP Tunas
Baca juga: X tetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia jadi 16 tahun
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































