Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencabut sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla pada konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/6).
PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, salah satu perusahaan itu, sebelumnya dikenai sanksi karena memberangkatkan pekerja migran ke negara yang dimoratorium.
Pemerintah RI mengeluarkan moratorium penempatan pekerja migran ke sejumlah negara karena masalah perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja migran di negara tujuan.
Dua perusahaan lainnya, PT Tulus Widodo Putra dan PT Alwihdah Jaya Sentosa, sebelumnya mendapatkan sanksi karena gagal memberangkatkan pekerja.
Menurut Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Eko Iswantono, selama ketiga perusahaan itu dijatuhi sanksi, Tim Pengenaan Sanksi Administratif melakukan pemantauan terhadap kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban.
Hasilnya, ketiga perusahaan itu dinilai telah melaksanakan kewajibannya, termasuk mengembalikan biaya penempatan kepada calon-calon pekerja migran.
Ketiga perusahaan tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas pemberangkatan calon pekerja migran, yang jumlahnya mencapai 542 orang.
Meski sanksi telah dicabut, kegiatan usaha mereka akan terus diawasi oleh kementerian, kata Dzulfikar.
Dia mengimbau semua perusahaan sejenis untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Apabila di kemudian hari kami temukan pelanggaran, maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan yang tegas," katanya, menambahkan.
Baca juga: Menteri Karding jenguk PMI yang dipulangkan dari Malaysia karena sakit
Baca juga: Menteri P2MI paparkan bahaya calo palsukan identitas PMI ilegal
Pewarta: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025