Kota Padang (ANTARA) - Fajar mulai menyingsing, pertanda aktivitas nelayan di Nagari (Desa) Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dimulai. Berbekal jala, senter, kantong plastik dan sebotol air minum, para nelayan menerobos semak belukar dengan pencahayaan yang masih minim.
Hendri, salah seorang nelayan ikan bilih (Mystacoleucus Padangensis) di Nagari Sumpur bercerita bahwa aktivitas itu sudah ia tekuni sejak lama. Bahkan, menjadi nelayan ikan endemik di nagari itu telah diwarisi secara turun temurun.
Tak ada yang tahu pasti kapan pertama kalinya masyarakat di salingka (sekeliling) Danau Singkarak, mulai berprofesi sebagai nelayan. Sebagian warga meyakini bahwa menangkap ikan bilih sudah dilakukan sejak danau tektonik itu ada.
Ikan endemik berukuran sekitar 6-12 sentimeter ini hanya bisa ditemui di Danau Singkarak. Dulu, pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri, ikan ini memang pernah dikembangbiakkan di Danau Toba, Sumatera Utara. Meskipun ukurannya jauh lebih besar dari spesies yang ada di Danau Singkarak, namun dagingnya tidak segurih ikan bilih di Ranah Minang.
Hendri mengatakan sejak beberapa tahun terakhir, nelayan setempat sangat kesulitan mendapatkan ikan bilih. Banyak faktor yang menyebabkannya, mulai dari penangkapan yang berlebihan, penggunaan setrum, racun, bagan, hingga bom ikan sebagai aktivitas yang kerap terlihat di Danau Singkarak.
Berbeda halnya dengan nelayan di Nagari Sumpur, praktik baik dan ramah lingkungan hingga kini masih dipertahankan agar satwa yang masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) kategori rentan (vulnerable) itu dapat tetap dilestarikan.
Seorang nelayan ikan bilih (mystacoleucus padangensis) membersihkan jala, usai menangkap ikan bilih di kawasan sungai yang bermuara ke Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Untuk menjaga populasi ikan endemik yang masuk dalam daftar merah Union for Conservation of Nature (IUCN) kategori rentan (vulnerable), masyarakat Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar menerapkan aturan ketat salah satunya melarang penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bagan, keramba jaring apung, setrum hingga bom ikan. ANTARA/Muhammad ZulfikarEditor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































