Kompolnas dorong Polri bongkar jejaring narkoba kasus AKBP Didik

5 days ago 9
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada,"

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.

Dengan begitu, sambung dia, maka tidak akan terulang lagi kasus kepemilikan narkoba, khususnya oleh anggota kepolisian.

"Khususnya kepada anggota kepolisian karena karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring," imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk mencegah kembali anggota polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi oknum yang bersalah.

"Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, Kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, " katanya.

Lebih lanjut, mantan komisioner Komnas HAM itu juga mengapresiasi Polri yang secara simultan menangani kasus ini secara pidana dan etik.

"Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Saat ini, Polri tengah memburu bandar jaringan narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram di kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.

Menurut dia, jaringan tersebut sedang didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat.

Ia pun menegaskan komitmen Polri untuk mengungkap jaringan narkoba dari bandar berinisial E tersebut. “Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Adapun AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).

Baca juga: PASKODE: Kompolnas harus diperkuat jadi penentu kebijakan kepolisian
Baca juga: Kompolnas: Polri rentan diintervensi politik jika di bawah kementerian

Baca juga: Analis: Polri butuh pendekatan reformatif yang komprehensif

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |