Komnas: Penyelesaian perselingkuhan tidak boleh libatkan kekerasan

2 months ago 22
menormalkan bahwa laki-laki itu superior dan memiliki pasangan lebih dari satu adalah bentuk nilai maskulinitas laki-laki

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai penyelesaian pada kasus perselingkuhan harus dilakukan antara istri dan suami, sehingga tidak dibenarkan dilakukannya kekerasan kepada perempuan lain.

"Perempuan-perempuan yang berhadapan dalam situasi serupa, jika dalam posisi istri, maka letak kesalahan utama adalah pada laki-laki atau suaminya. Sehingga penyelesaiannya harus dilakukan antara istri dan suami, tidak dibenarkan melakukan kekerasan kepada perempuan lain," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus kekerasan terhadap perempuan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Siti Aminah Tardi, akar masalah kasus ini ada pada laki-laki atau suami.

"Sebenarnya kedua perempuan (pelaku dan korban) itu adalah korban dari laki-laki sebagai akibat dari konstruksi sosial kita yang masih menormalkan bahwa laki-laki itu superior dan memiliki pasangan lebih dari satu adalah bentuk nilai maskulinitas laki-laki," katanya.

Baca juga: Komnas: Kekerasan terhadap perempuan di Jakut akibat budaya patriarki

Baca juga: Ada 228 kasus kekerasan perempuan dan anak di Jakpus selama 2024

Sementara pihaknya menyarankan kepada perempuan yang membangun relasi dan kemudian mengetahui status perkawinan kekasihnya agar menghentikan relasi tersebut.

"Bagi perempuan yang membangun relasi dan kemudian mengetahui status perkawinan pacarnya, karena laki-laki dimungkinkan menyembunyikan status perkawinan, termasuk menyesatkan informasi tentang istrinya, maka stop relasi tersebut," kata Siti Aminah Tardi.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial ER mengalami luka parah di sekujur tubuhnya karena dianiaya oleh satu keluarga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1).

Video rekaman peristiwa penganiayaan ini beredar di media sosial.

Polsek Penjaringan telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa penganiayaan ini.

Para tersangka adalah seorang ibu dan empat anaknya. Kelimanya perempuan berinisial K (42), VS (22), CDK (16). Sementara dua lainnya laki-laki inisial EWH (21), dan BDP (22).

Kasus dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan antara suami pelaku dengan korban.

Baca juga: Menteri Arifah jenguk perempuan korban kekerasan ojek pangkalan

Baca juga: UU PKDRT diminta digunakan tangani KDRT perkawinan yang tidak tercatat

Baca juga: Pendampingan menyeluruh kunci korban KDRT akses keadilan dan pemulihan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |