Komnas HAM ungkap penyidikan kasus Andrie Yunus capai 80 persen

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan penyidikan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang ditangani aparat militer telah mencapai sekitar 80 persen.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan informasi tersebut diperoleh dari koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen," ujar Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di Komnas HAM Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dengan sangkaan Pasal 469 dan Pasal 467 KUHP, masing-masing terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Meski demikian, Saurlin mengatakan penyidikan belum dapat dinyatakan rampung karena masih menunggu kelengkapan alat bukti utama, khususnya dari korban.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban," katanya.

Komnas HAM menyatakan kelengkapan alat bukti, termasuk visum dan keterangan saksi korban, menjadi faktor krusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Selain memantau progres penyidikan, Komnas HAM juga mendorong agar proses tersebut berjalan transparan serta membuka ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas.

Dalam pendalaman lanjutan, Komnas HAM berencana meminta keterangan terhadap para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat analisis dan kesimpulan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.

Baca juga: Komnas HAM dorong transparansi penyidikan kasus Andrie Yunus

Baca juga: Komnas HAM asesmen ancaman terhadap 12 pihak dalam kasus Andrie Yunus

Baca juga: Komnas HAM didesak percepat investigasi kasus aktivisAndrie Yunus

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |