Komnas HAM: Hormat hak asasi jadi pertimbangan beri gelar pahlawan

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyebut aspek menghormati hak asasi manusia perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian gelar pahlawan nasional.

Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sosok pahlawan nasional mestinya dapat menjadi panutan atau role model bagi masyarakat, termasuk salah satunya dalam hal penghormatan terhadap HAM.

“Mungkin itu yang perlu menjadi pertimbangan apakah seseorang bisa menjadi role model yang cukup komprehensif sebagai warga negara yang baik, yang menghormati HAM salah satunya,” kata dia menjawab pertanyaan wartawan terkait wacana menjadikan Presiden kedua RI Soeharto sebagai pahlawan.

Ia mengakui bahwa pemberian gelar pahlawan bukan kewenangan Komnas HAM.

Namun, menurut Atnike, landasan pemberian gelar tersebut harus jelas.

“Dalam hal apa kepahlawanannya? Harus jelas, ‘kan? Kita juga undang-undang mengenai kepahlawanan itu perlu dilihat kembali mungkin, apakah kepahlawanan itu hanya melihat satu aspek saja? Misalnya, aspek pembangunannya saja atau harus komprehensif,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Presiden kedua RI Soeharto berpeluang memperoleh gelar pahlawan pada tahun ini.

Dia menjelaskan, Soeharto telah dua kali diajukan sebagai calon penerima gelar pahlawan, yakni pada tahun 2010 dan 2015.

"Secara normatif semua persyaratan untuk menjadikan Pak Harto sebagai pahlawan sudah terpenuhi," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (30/4).

Mensos lantas melanjutkan, "Dahulu kendalanya itu dari risalah yang saya baca itu karena ada TAP MPR itu 'kan, nah sekarang TAP MPR-nya sudah dicabut. Jadi, saya sebut berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini."

Gus Ipul menyebut nama-nama yang masuk dalam Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk diajukan memperoleh gelar pahlawan mencapai lebih dari 10 orang, termasuk Soeharto dan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Selain itu, terdapat juga usulan tokoh-tokoh ulama dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat.

Adapun usulan pemberian gelar pahlawan berasal dari masyarakat dan disalurkan melalui pemerintah daerah, dimulai dari bupati atau wali kota, gubernur, kemudian ke Kementerian Sosial.

Di setiap tingkat, kata Gus Ipul, terdapat TP2GP daerah yang melakukan verifikasi dan penilaian. Selanjutnya, usulan yang lolos akan dibahas oleh Dewan Gelar sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |