Palu (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menekankan pentingnya insan Adhyaksa, untuk menjaga standar profesionalitas sebagai aparat penegak hukum.
“Pentingnya menjaga standar profesionalitas pada bidang tindak pidana khusus (pidsus) maupun pidana umum (pidum), yang menjadi etalase penilaian publik terhadap kejaksaan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi di Palu, Senin.
Dia menjelaskan dalam tiga tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
Hal itu menjadi indikator penting keberhasilan institusi, dalam menjaga integritas dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Dia mengatakan target kerja-kerja pidsus yang profesional, bermoral, dan berintegritas perlu terus ditingkatkan agar menjadi primadona dan prioritas kinerja institusi.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, menurut dia, pentingnya membangun mindset yang memandang korupsi sebagai musuh bersama negara.
Baca juga: Komjak RI tekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum
Dia juga menekankan penerapan nilai dasar Tri Krama Adhyaksa yakni kerja, perilaku, dan integritas, sebagai prinsip moral yang wajib dijaga.
Integritas, menurutnya, tidak hanya sebatas menghindari tindak pidana, tetapi juga menyangkut perilaku seperti kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Para pimpinan diminta menjadi teladan dan patron bagi bawahan, dalam menjaga integritas institusi.
Sementara itu, Sekretaris Komjak RI Dahlena mengatakan lembaga Komjak bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki fungsi pengawasan eksternal.
Dia pun meminta setiap laporan pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti secara serius. Hal ini penting agar kejaksaan semakin responsif terhadap isu publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Komjak RI saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kunjungan itu dalam rangka tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat dan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana prasarana, serta pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Tadulako.
Baca juga: Komisi Kejaksaan apresiasi RUU KUHAP akomodasi keadilan restoratif
Baca juga: Komjak RI sebut revisi UU Kejaksaan tak jadikan jaksa kebal hukum
Baca juga: Komjak sebut jaksa perlu terlibat sejak awal dalam proses hukum
Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.