Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bahwa pengesahan Rancangannya Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) merupakan wujud keberpihakan negara kepada saksi dan korban kejahatan.
Sugiat mengatakan RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban, termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Dia bersyukur RUU itu bisa rampung setelah disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
"Kami, khususnya di Komisi XIII DPR, mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," kata Sugiat.
Dia mengatakan bahwa RUU itu mengatur perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
Kemudian, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU PSDK disahkan jadi undang-undang
Sugiat menjelaskan bahwa RUU PSDK mengatur kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.
"RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," katanya.
Ia berharap setiap aturan yang termaktub dalam UU PSDK bisa direalisasikan oleh seluruh lembaga penegak hukum.
Sugiat juga mendorong agar sosialisasi pelaksanaan payung hukum baru itu dilakukan secara masif. "Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab "setuju" oleh peserta rapat.
RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin (13/4).
Baca juga: Menkum: RUU PSDK tegaskan hukum beroritensasi saksi dan korban
Baca juga: RUU PSDK dorong pemulihan korban lewat restitusi-dana abadi korban
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































