Komisi XIII DPR gelar RDP bahas pemulihan korban HAM berat masa lalu

4 weeks ago 16

Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai mitra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis untuk membahas pemulihan bagi saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta BPJS Kesehatan.

"Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu membahas penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Menurut dia, melalui jaminan sosial diharapkan para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi serta kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI memandang jaminan sosial berperan penting dalam mengurangi kerentanan yang dialami korban selama ini, sekaligus mencegah terjadinya ketimpangan yang semakin dalam.

Andreas menegaskan melalui kebijakan jaminan sosial dan kompensasi bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan.

"Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi kunjungan kerja reses di Yogyakarta pada tanggal 23-27 Februari 2026,” tuturnya pula.

Baca juga: Kemenham validasi jumlah dan kebutuhan korban pelanggaran HAM berat

Baca juga: Kemenham catat hak 600 korban pelanggaran HAM berat dipulihkan negara

Baca juga: Kemenham rilis Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |