Komisi X sebut revisi UU Sisdiknas perkuat posisi pesantren

2 months ago 20
Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur sejumlah hal, seperti penguatan posisi pesantren dalam pendidikan nasional.

"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah, dikutip di Jakarta, Jumat.

Hal itu, kata dia, dapat dilakukan karena revisi UU Sisdiknas memanfaatkan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

Baca juga: Komisi X DPR RI selesaikan revisi Undang-Undang Sisdiknas

Hetifah lalu menjelaskan dengan penerapan metode kodifikasi itu UU Pesantren tidak akan dicabut, tetapi justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut Hetifah, pihaknya berencana mengatur satu bab tersendiri dalam revisi UU Sisdiknas itu mengenai jenis pendidikan keagamaan dan jenis pendidikan pesantren.

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas, kata dia, akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Baca juga: PGRI Jateng: RUU Sisdiknas jangan abaikan hak guru

Ia menyampaikan pula bahwa penegasan pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas itu akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan pada kerangka pendidikan nasional.

Dengan demikian, lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja.

“Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standardisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Komisi X sebut revisi UU Sisdiknas tegaskan kesetaraan hak guru

Hetifah juga mengatakan penguatan pendidikan keagamaan ke dalam revisi UU Sisdiknas merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” kata dia.

Baca juga: Judicial Review UU Sisdiknas: Antara idealisme dan realitas pendidikan

Baca juga: Komisi X: Revisi UU Sisdiknas definisikan alokasi pendidikan 20 persen

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |