Komisi III: Rehabilitasi guru di Luwu Utara wujud penegakan keadilan

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru menilai rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan perwujudan dari penegakan keadilan.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan keputusan Presiden menunjukkan empati dan keberpihakan terhadap korban ketidakadilan hukum.

"Kedua guru tersebut sejatinya korban ketidakadilan," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, dirinya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara tersebut, yaitu Abdul Muis dan Rasnal.

Menurut dia, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan secara tidak adil setelah divonis bersalah. Padahal, mereka mengumpulkan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.

Seharusnya, kata dia, langkah kedua guru itu menyadarkan semua pihak bahwa hak-hak guru honorer harus dipenuhi.

Selain itu, Gus Falah mengatakan langkah Presiden Prabowo juga seharusnya menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah agar berpihak pada kepentingan guru honorer.

"Kedua guru itu saja peduli pada hak guru honorer, mosok aparatur negara tidak, malah mereka dihukum," ungkap anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.

Baca juga: Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru ASN Luwu Utara

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara satu tahun.

Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

Baca juga: DPR: Langkah Presiden pulihkan hak guru tegaskan perlindungan pendidik

Baca juga: Yusril: Gubernur Sulsel wajib aktifkan kembali 2 guru ASN Luwu Utara

Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |