Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menetapkan pedoman standar serta tata kelola untuk mencegah konten-konten negatif imbas penyebaran informasi bermuatan radikalisme di platform daring terhadap anak-anak.
Dalam pencegahan tersebut, Kemkomdigi memakai mekanisme taksonomi risiko konten dan mendorong implementasi notice and take down yang cepat untuk memastikan transparansi di ruang digital.
"Pendekatan yang kita terapkan adalah berbasis risiko, berbasis bukti, dan tentunya memastikan bahwa intervensi yang kita lakukan itu proporsional," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers perihal " Penanganan Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-Anak Oleh Kelompok Terorisme" di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, tutur Alexander, Kemkomdigi sedang melaksanakan penguatan literasi digital di tengah masyarakat melalui pendekatan berbasis komunitas untuk memberi pemahaman menyeluruh terhadap risiko di ruang digital.
Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan anak yang dilakukan Kemkomdigi sebagai regulator berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam konferensi pers tersebut, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menginformasikan telah menangkap lima tersangka yang diduga menjadi perekrut anak untuk bergabung ke dalam kelompok terorisme.
“Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana.
Ia mengatakan lima tersangka itu merupakan orang dewasa.
Kelima tersangka itu menggunakan modus merekrut anak dan pelajar melalui ruang digital, di antaranya media sosial, gim daring (game online), aplikasi perpesanan instan, dan situs-situs tertutup.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































