Palu (ANTARA) - Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KJRST) menyuarakan 10 tuntutan kepada pemerintah dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday pada 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei.
"Hari ini, kami dari Roemah Jurnalis Sulawesi yang tergabung dalam beberapa organisasi pers melaksanakan aksi dengan membawa beberapa tuntutan terkait kebebasan pers, perlindungan dan hak mendasar bagi jurnalis, termasuk hak-hak jurnalis perempuan dan hak mendasar lainnya," kata Koordinator Lapangan Aksi Elwin Kandabu di Palu, Jumat.
Sejumlah organisasi pers, terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) melakukan aksi di dua lokasi, yakni di depan Kantor DPRD Sulteng dan Kantor Gubernur Sulteng.
Dalam orasinya, Elwin mengatakan tahun ini menjadi tahun yang suram bagi wajah media Indonesia, dengan gelombang PHK yang juga terjadi di industri media saat ini.
Sementara masih banyak jurnalis yang belum paham pentingnya mendirikan Serikat Pekerja di media tempatnya bekerja.
Ia mengatakan kondisi jurnalis di daerah pun, tidak kalah suramnya. Jurnalis, kata dia, selalu dituntut kerja ekstra tanpa ada perimbangan upah yang didapatkan.
Baca juga: Prabowo minta wartawan waspadai hoaks agar tak ganggu kebebasan pers
Baca juga: Sekjen PBB: Jurnalis miliki peran penting sediakan informasi, mendidik
Ia mengungkapkan, status para jurnalis kontributor televisi nasional maupun media cetak atau online yang tidak jelas pun, semakin menambah suramnya nasib jurnalis di daerah.
"Aksi ini tentang bagaimana ke depannya kerja-kerja jurnalis mendapatkan ruang sebebas-bebasnya, tidak boleh lagi ada intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, apalagi tekanan di sana-sini. Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang," katanya.
Untuk itu, KJRST menyuarakan 10 tuntutan terhadap Pemerintah Provinsi Sulteng, yakni mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan upah layak kepada pekerja media, mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan hak-hak, seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta cuti hamil bagi pekerja perempuan.
Kemudian menuntut agar perusahaan media nasional TV/koran/online untuk menjadikan jurnalis berstatus kontributor di daerah sebagai karyawan tetap, meminta perusahaan media tidak menghalang-halangi lahirnya serikat pekerja ataupun melakukan upaya union busting terhadap serikat pekerja.
Selanjutnya, mendesak perusahaan media lokal Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan diri untuk verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme dalam pengelolaan media, dan meminta aparat negara menghentikan cara-cara pembungkaman terhadap jurnalis lewat intimidasi, kekerasan fisik dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Selain itu, mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku yang mengekang kebebasan pers khususnya yang melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, serta meminta pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan.
Baca juga: UNESCO terbitkan laporan soroti risiko yang dihadapi wartawan
Baca juga: DKI sebut pers berperan mengawal demokrasi dan transisi kepemimpinan
KJRST juga meminta Pemprov Sulteng memperhatikan keterlibatan praktisi jurnalis dalam lembaga-lembaga ad-hoc yang berkaitan dengan informasi dan penyiaran, mendesak pemerintah daerah untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan menemui dan mendengarkan tuntutan para jurnalis.
"Tadi yang dibahas terkait isu yang paling krusial adalah kebebasan pers, keselamatan dan kesejahteraan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalis. Setelah ini, saya akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk mengagendakan rapat dengar pendapat berkaitan dengan hal ini," ujarnya.
Ia mengatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait sebagai hasil tindak lanjut dari diskusi pada aksi hari ini.
Baca juga: Hari buruh; Jangan lupakan jasa pers
Baca juga: Anggota DPR: Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab
Baca juga: Komnas HAM kecam kekerasan terhadap jurnalis
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025