Jakarta (ANTARA) - Komisi Disabilitas Nasional (KND) menyatakan pihaknya tengah mengupayakan optimalisasi pendataan penyandang disabilitas untuk memastikan terpenuhinya hak-hak individu penyandang disabilitas di Indonesia.
Dalam diskusi daring diikuti di Jakarta, Sabtu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia mengatakan bahwa pihaknya mengidentifikasi sejumlah isu terkait penyandang disabilitas di Indonesia, salah satunya masih belum optimalnya pendataan penyandang disabilitas.
Baca juga: Komisi Nasional Disabilitas: Peparnas angkat kesetaraan hak difabel
"Data disabilitas di dalam sistem administrasi kependudukan itu jumlahnya kurang dari 800 ribu (jiwa), padahal WHO mengatakan penyandang disabilitas itu 10 persen dari populasi," kata Dante.
Dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada pertengahan 2024, memperlihatkan jumlah penduduk mencapai 281 juta jiwa semestinya terdapat sekitar 28 juta data penyandang disabilitas.
Data yang saat ini tersedia terpecah di beberapa kementerian dan lembaga, seperti data penyandang disabilitas yang bersekolah dimiliki Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek), namun tidak ada data terkait penyandang disabilitas yang belum atau tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki data penyandang disabilitas yang mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, tapi tidak terdapat data mereka yang belum atau tidak bisa mengakses layanan tersebut.
Baca juga: Komisi Disabilitas: Penuhi hak disabilitas, jangan dikasihani
Baca juga: Pemerintah komitmen lindungi hak asasi penyandang disabilitas mental
Hal itu juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, terjamin kesehatan, pekerjaan dan kesejahteraan sosial berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Itulah yang mengakibatkan kenapa penyandang disabilitas tertinggal dalam banyak hal," ujarnya.
Dia menjelaskan KND kemudian melakukan tugasnya untuk berdialog dengan kementerian/lembaga terkait implementasi peraturan, kebijakan dan anggaran mengenai penyandang disabilitas, termasuk juga mengenai satu data penyandang disabilitas untuk memastikan layanan diberikan kepada mereka.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024