KLH tutup TPA Jatiwaringin Tangerang karena "open dumping"

9 hours ago 2

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Langkah ini dilakukan, untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.

"Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, dalam upaya penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan terjadinya kebakaran yang akan menimbulkan masalah serius.

"Karena kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi," katanya menegaskan.

Baca juga: Pemerintah tutup ratusan pembuangan sampah terbuka di Indonesia

Selain melakukan penutupan, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga saat ini akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

Adapun jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu, antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.

"Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," ujarnya.

Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai tindak lanjut atas ditemukan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Cirarab, tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang mengandung logam melebih batas aman.

Sementara itu, berdasarkan temuan di lapangan terdapat limbah yang mencemari aliran Kali Cirarab berasal dari salah satu pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan proses penanganan hukum dengan mepidana beberapa orang yang dinilai sebagai penanggung jawab dari pengelola TPA tersebut.

"Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan," tuturnya.

Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai menangani pencemaran lingkungan. Karena, hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang ada.

"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," kata dia.

Baca juga: Disebut tempat sampah dunia, Menteri LH sebut RI lakukan beragam upaya

Baca juga: Menteri LH minta pemda terapkan tata kelola sampah berkelanjutan

Baca juga: KLH mulai penutupan dari 37 TPA dengan sistem "open dumping"

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |