Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, mengatakan perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan di PT SMM oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2).
Luasan reklamasi oleh PT SSM itu tercatat mencapai 1,72 hektare.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Pung.
Pung, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan penindakan ini merupakan hasil pengawasan tim patroli sekaligus tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak berizin.
Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ucap Ipunk.
Ipunk menegaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi
Baca juga: Anggota DPR RI ingatkan kewajiban reklamasi untuk tambang nikel
Baca juga: KKP: Pelaku pengerukan pasir di Bandar Lampung memproses izin PKKPRL
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































