KKB penembak Brigpol Ronald Enok diserahkan ke jaksa di Nabire

3 hours ago 3
"Memang benar penyidik sudah menyerahkan tersangka Yetien Enumbi ke jaksa di Kejari Nabire, Senin sore (27/10), setelah sebelumnya diterbangkan dari Mulia, Kabupaten Puncak Jaya,

Jayapura (ANTARA) - Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani, Polres Puncak Jaya bersama Satgas Damai Cartenz menyerahkan anggota KKB Yetien Enumbi alias Konara Enumbi yang menjadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Ronald Enok ke jaksa ke Nabire.

"Memang benar penyidik sudah menyerahkan tersangka Yetien Enumbi ke jaksa di Kejari Nabire, Senin sore (27/10), setelah sebelumnya diterbangkan dari Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Selasa.

Dikatakan, penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Nabire.

Tersangka Yetien Enumbi alias Konara Enumbi ditangkap tanggal 15 Agustus lalu setelah melakukan penembakan hingga menyebabkan Brigpol Encok meninggal tanggal 21 Januari lalu di Kampung Lima-lima, Distrik Pegeleme.

Selain menyerah tersangka Yetien Enumbi yang merupakan penduduk Kampung Paralo, Distrik Tingginambut, juga diserahkan satu unit sepeda motor dan tiga butir peluru berbagai kaliber serta barang bukti lainnya.

“Penyerahan tersangka merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua,” kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani.

Ditambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar.

"Setelah diserahkan, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Nabire," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani.

Baca juga: Kaops:Satgas Damai Cartenz tangkap KKB Dugi Telenggen di Lanny Jaya

Baca juga: Satgas Damai Cartenz tangkap KKB penembak anggota Polri di Lanny Jaya

Baca juga: Kaops: Kasus anggota KKB Yopi Belingga diserahkan ke Kejari Jayapura

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |