Ketua Komisi XII DPR sebut IUP PT GAG Nikel bukan sekonyong-konyong ada

2 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel bukan sesuatu yang sekonyong-konyong ada sehingga dikecualikan untuk dicabut oleh pemerintah di antara lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Jadi, ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong. Kemudian, dari segi perizinan yang lain, tadi seperti misalkan ada Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 41 Tahun 2004 itu tentang pengecualian kawasan tersebut," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Bambang merespons keputusan pemerintah untuk mencabut empat IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan IUP PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), tidak dicabut.

Dia mengatakan izin eksplorasi PT GAG Nikel telah berlangsung sejak tahun 1972, sebagaimana data yang dipaparkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Selain tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, IUP PT GAG Nikel juga berbeda dengan empat perusahaan yang memiliki IUP lainnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi ketujuh yang ditandatangani tahun 1998," tuturnya.

Baca juga: Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi

Selain itu, Bambang menyatakan bahwa IUP PT GAG Nikel telah diperbarui tahun 2017 serta telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sehingga perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kemudian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), kalau ini enggak clear, enggak tuntas, ya enggak bisa keluar (RKAB). Jadi, ini sebetulnya sudah memenuhi," katanya.

Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa sekalipun IUP PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah tetap perlu mengawasi tata kelola pelaksanaan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Yang harus diperhatikan lagi, kalau menurut saya bagaimana tata kelola dalam pelaksanaan, apakah memang sudah sesuai perizinan atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Kementerian LH siapkan audit lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat

Untuk itu, lanjut Bambang, keputusan pemerintah untuk tidak mencabut IUP PT GAG Nikel dan mencabut empat IUP perusahaan lainnya sedianya telah memperhatikan aspek regulasi dan perizinan yang ada.

"Kalau yang empat (perusahaan) yang (IUP-nya) dicabut ini, ini kan kalau dari yang kita telusuri izin-izin yang dikeluarkan oleh para bupati tahun 2004, tahun 2006, seperti itu, ditambah lagi ternyata dalam kawasan geopark. Ya, sudahlah seperti disampaikan oleh Bapak Menteri ESDM, kita sepakat ini tidak usah kita perpanjang," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia dan jajaran untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel, meskipun pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya (KK) perusahaan tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Penghentian sementara aktivitas PT GAG Nikel sudah tepat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, menjelaskan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) berupa kontrak karya PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni karena perusahaan telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, hanya satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel yang bisa berproduksi karena memiliki rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen Amdal.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining dinilai melanggar, baik dari segi administrasi maupun secara lokasi yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.

Baca juga: ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

Baca juga: Kementerian ESDM masih hentikan sementara operasional PT GAG Nikel

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |