Ketika asap menyimpan jejak

5 hours ago 5

Surabaya (ANTARA) - Ada sesuatu yang mudah luput dari perhatian di balik sebungkus rokok murah. Benda itu kecil, berpindah dari tangan pedagang ke pembeli, lalu lenyap bersama asap. Ketika beredar tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak semestinya, persoalannya jauh lebih besar.

Kota Surabaya, Jawa Timur, baru saja menunjukkan skalanya. Pada 26 Agustus 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar.

Jika beredar, barang tersebut berpotensi menghilangkan penerimaan negara sekitar Rp36,03 miliar dari cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, dan pajak rokok.

Angka tersebut penting, bukan semata karena besarnya barang yang disita, tetapi karena memperlihatkan adanya pasar yang mampu menyerap produk dalam jumlah sangat besar.

Sekitar 70 persen dari rokok yang dimusnahkan disebut berasal dari hasil penindakan di Surabaya. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Satpol PP Surabaya telah menyisir sekitar 30 titik, sementara pemerintah kota menyiapkan pengawasan berbasis 31 kecamatan.

Fenomena itu juga bukan persoalan Surabaya semata. Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026, sementara pada semester I-2025 jumlah penindakan tercatat sekitar 600 juta batang.

Jawa Timur juga menjadi bagian dari pola distribusi lintas wilayah tersebut. Pada Agustus 2026, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta menggunakan kereta kargo sebelum barang itu direncanakan dikirim ke Sumatra melalui jalur laut.

Fakta itu menunjukkan bahwa peredaran tidak berhenti pada gudang atau toko, tetapi memanfaatkan jaringan logistik antardaerah.

Karena itu, rokok ilegal tidak tepat dipandang sekadar sebagai barang tanpa pita cukai yang kebetulan ditemukan petugas. Ia adalah mata rantai ekonomi yang memiliki pemasok, pengangkut, penjual, dan pembeli. Selama rantai tersebut tetap menemukan ruang, barang yang telah dimusnahkan dapat digantikan oleh kiriman berikutnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi (kanan) dan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan (kiri) melakukan pemusnahan simbolis rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 43,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |