BPK dalami soal pemanfaatan sampah sebagai sumber energi

2 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendalami pemanfaatan sampah sebagai sumber energi (waste to energy) melalui pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan sampah yang menjadi bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026.

“Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai efektivitas pengelolaan sampah dan kontribusinya dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Wakil Ketua BPK Budi Prijono saat berkunjung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi lokasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik/PSEL dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Jumat.

Melalui kunjungan tersebut, BPK melakukan pemahaman awal terhadap proses bisnis, tata kelola, kelayakan usaha, serta berbagai tantangan dan kendala dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Budi Prijono menerangkan kunjungan lapangan merupakan tahapan penting dalam pemeriksaan kinerja pendahuluan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan sampah dan pemanfaatannya sebagai energi listrik.

"Kami ingin melihat secara langsung proses bisnis pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, kelayakan usaha, serta tantangan dan kendalanya," ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan sampah memiliki keterkaitan erat dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Karena itu, lanjutnya, pemeriksaan tak hanya difokuskan pada aspek pengelolaan sampah, tetapi juga pada sejauh mana pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.

TPA Benowo menjadi salah satu objek kajian karena telah mengimplementasikan program PSEL yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya bersama PT Sumber Organik sejak tahun 2021 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Dalam operasionalnya, fasilitas tersebut mengelola sekitar 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 10,65 megawatt (MW) melalui teknologi gasification dan landfill gas power plant. Praktik tersebut menjadi salah satu referensi bagi BPK untuk memperoleh gambaran mengenai efektivitas, efisiensi, tata kelola, serta tantangan implementasi pemanfaatan sampah menjadi energi di Indonesia.

Pemeriksaan atas pengelolaan sampah ini merupakan bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui pemeriksaan tersebut, BPK akan menilai apakah kebijakan dan pelaksanaan program ketahanan energi telah berjalan secara efektif, efisien, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian sasaran ketahanan energi nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, BPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan kinerja terinci atas pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatannya sebagai energi listrik. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas kebijakan dan tata kelola ketahanan energi nasional, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang perbaikan.

“Melalui pemeriksaan tematik nasional ini, BPK berharap dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan ketahanan energi. Dalam konteks pengelolaan sampah, pemeriksaan ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” ungkap dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi ajak warga bantu tuntaskan problem sampah

Baca juga: Danantara sebut PSEL Bekasi beroperasi mulai pertengahan tahun 2028

Baca juga: Danantara: PSEL Yogyakarta diproyeksikan aliri listrik 15 ribu rumah

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |