Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada karena kondisi kesehatan terdakwa Ted Sioeng semakin memburuk.
"Memang dalam hal penegakan hukum ini, kita juga harus memerhatikan segala peraturan yang terkait, terutama mengenai kondisi terdakwa. Sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak memungkinkan. Seperti yang kita saksikan bersama, beliau sedang dirawat," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Ted Sioeng minta vonis bebas karena kasus penipuan tak terbukti
Fitrah mengatakan penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang semakin memburuk, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.
Dengan kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
"Penundaan ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat," ujarnya.
Terkait dengan permohonan pembantaran atau penundaan lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa tidak perlu ada persidangan khusus untuk memutuskan hal tersebut.

Baca juga: Ted Sioeng minta hakim vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/3) dan keputusan akan dibacakan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan atau kembali sehat.
Majelis hakim memastikan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan.
Sementara, kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, mengungkapkan pihaknya sejak awal telah menyampaikan riwayat penyakit jantung yang diderita Ted Sioeng, yang berdampak pada proses persidangan.
“Kami sudah meminta pembantaran sejak awal karena kondisi beliau yang sudah memiliki riwayat jantung, dan kemarin memang kondisinya semakin urgent,” jelas Julianto.
Baca juga: Ted Sioeng pertanyakan JPU karena enggan tampilkan nama dalam BAP
Ted Sioeng yang kini berusia hampir 80 tahun itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta Timur.
Menurut Julianto, kondisi kesehatan Ted Sioeng cukup mengkhawatirkan, meskipun telah dipasang ring di jantungnya, namun dia masih berjuang melawan penyakitnya.
Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025