Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima 362 masukan dari 33 entitas dalam konsultasi publik perihal rancangan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri tentang pelaksanaan PP Tunas.
"Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Sabtu.
Hasil kompilasi masukan publik menunjukkan bahwa substansi rancangan peraturan yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat adalah penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan.
Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Kemkomdigi siapkan dua regulasi turunan PP Tunas
Isu pelindungan data pribadi anak juga disorot dalam konsultasi publik mengenai rancangan aturan pelaksanaan PP Tunas.
Publik mendorong pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data agar upaya pelindungan anak tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap.
Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
"Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan," kata Alexander.
Baca juga: Menkomdigi dorong sosialisasi PP Tunas kepada para orang tua
Rancangan peraturan menteri mengenai pelaksanaan PP Tunas saat ini dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan rancangan peraturan dengan regulasi terkait lain sebelum ditetapkan.
"Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab," kata Alexander.
Berkas laporan hasil konsultasi publik mengenai rancangan peraturan menteri tentang implementasi PP Tunas dapat diakses di Google Drive.
Baca juga: Langkah-langkah untuk melindungi remaja di ruang digital
Baca juga: Platform digital diminta gunakan sistem deteksi usia berbasis perilaku
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































