Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyebutkan sejak Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) diterapkan kini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menangani lebih cepat laporan konten negatif yang diajukan pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini sudah berjalan, dan platform-platform bisa memenuhi apa yang kita minta ketika ada aduan konten di situ, mereka bisa langsung memenuhi permintaan kita," kata Alexander saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat.
SAMAN mulai diterapkan Kemkomdigi sebagai bagian memperkuat perlindungan untuk masyarakat di ruang digital sejak Februari 2025.
Setelah berjalan lebih dari dua pekan, menurut Alex sistem ini mempercepat proses penanganan konten-konten yang bersifat negatif agar tidak lagi beredar di ruang digital.
Baca juga: Mengenal sistem SAMAN, aplikasi pengawasan konten digital dari Komdigi
Sejauh ini menurutnya semua PSE yang beroperasi di Indonesia terbilang patuh mengikuti SAMAN dan dengan sigap menangani konten-konten yang dinilai menyalahi aturan.
"Selama bulan Februari ini, enggak ada yang bandel sih, semuanya langsung memenuhi," kata Alex.
Secara singkat, SAMAN berfungsi untuk menangani konten-konten yang dinilai melanggar aturan di Indonesia terdiri dari konten pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Adapun SAMAN memiliki cara kerja dengan memberikan PSE beberapa notifikasi berupa surat perintah.
Pada tahapan awal, SAMAN akan mengirimkan surat perintah takedown kepada PSE apabila didapati ada konten yang melanggar. Surat perintah tersebut berisikan mandat agar PSE menutup akses ke URL yang ada di dalam surat perintah.
Baca juga: Kemkomdigi berupaya lindungi masyarakat di ruang digital lewat SAMAN
Apabila tidak dipenuhi maka nantinya PSE akan mendapatkan tahapan kedua yaitu berupa Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE diberikan tugas wajib untuk segera menurunkan konten agar tidak berlanjut ke Surat Teguran 2 (ST2).
Adapun apabila ST1 tidak dipenuhi maka artinya PSE akan dikenakan ST2, PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Apabila ST2 juga tidak dipenuhi, sudah ada Surat Teguran 3 (ST3) yang menjadi langkah terakhir untuk menurunkan konten yang dimaksud.
Jika ST3 tetap tidak dipatuhi, maka sanksi berupa pemutusan akses sepenuhnya atau pemblokiran layanan PSE di Indonesia akan ditegakkan oleh Pemerintah.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi PSE yang melanggar sistem ini.
Baca juga: Praktik baik diperlukan untuk pengembangan teknologi AI yang etis
Baca juga: Kemkomdigi kantongi dukungan TikTok soal aturan anak di ruang digital
Baca juga: Wamen Nezar ungkap tantangan yang perlu diantisipasi dari teknologi AI
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025